Syarat Menikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

Syarat Menikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

Menikah secara sah menurut agama dan hukum negara memerlukan sejumlah persiapan administrasi. Untuk pasangan muslim di Indonesia, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Agar prosesnya lancar, berikut ini adalah syarat lengkap menikah di KUA tahun 2025.


1. Dokumen dan Syarat Umum Nikah di KUA

Dokumen dari Kelurahan/Desa:

  1. Formulir N1 – Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa.
  2. Formulir N2 – Surat Keterangan Kehendak Nikah.
  3. Formulir N3 – Surat Persetujuan Mempelai.
  4. Formulir N4 – Surat Keterangan Orang Tua.
  5. Formulir N5 – Surat Izin Orang Tua (jika usia < 21 tahun).

Dokumen Pendukung dari Calon Pengantin:

  1. Fotokopi KTP (Calon Suami & Istri).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran (jika diminta).
  4. Pas Foto Berwarna:
    • Ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar.
    • Ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
  5. Surat Keterangan Sehat dari puskesmas/dokter.
  6. Bukti Suntik TT (Tetanus Toxoid) bagi calon mempelai wanita.
  7. Data Mas Kawin yang akan disebutkan saat akad

Dokumen Tambahan Penting

  1. Fotokopi KTP Wali Nikah
  2. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi Nikah – saksi wajib laki-laki, beragama Islam, dan cukup umur.
  3. Surat Taukil Wali bil Kitabah – jika wali tidak bisa hadir saat akad.
  4. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Asal – jika akad dilangsungkan di luar domisili.
  5. Surat Izin Atasan – bagi TNI/POLRI.
  6. Surat Cerai/Akta Kematian – jika status duda/janda.
  7. Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama – jika usia calon belum mencapai 19 tahun.

2. Prosedur Menikah di KUA

  1. Datangi kelurahan/desa untuk mengurus formulir N1–N5.
  2. Bawa seluruh dokumen ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan.
  3. Daftar minimal 3 bulan dan maksimal 10 hari kerja sebelum akad.
  4. Ikuti Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) yang diselenggarakan KUA.
  5. Jadwal akad, penghulu, dan lokasi akan ditentukan oleh KUA.

3. Biaya Nikah di KUA

Lokasi Akad Waktu Akad Biaya
Di Kantor KUA Jam kerja (Senin–Jumat) Gratis
Di luar kantor/jam kerja pkl 07.00 – 16.00 Rp600.000 (melalui bank resmi)

4. Daftar Nikah Online

Untuk kemudahan, calon pengantin dapat mendaftar nikah secara online melalui:

https://simkah4.kemenag.go.id
(SIMKAH = Sistem Informasi Manajemen Nikah)


✅ Tips Supaya Proses Lancar

  • Urus semua dokumen minimal 1–2 bulan sebelum hari H.
  • Komunikasikan kondisi khusus (wali jauh, beda domisili, status janda/duda) ke KUA sejak awal.
  • Bawa dokumen asli dan fotokopinya saat daftar ke KUA.
  • Jangan lupa mendaftarkan saksi dan membawa KTP asli saksi saat akad

Dengan memenuhi seluruh syarat di atas, kamu bisa melangsungkan akad nikah secara sah, resmi, dan terdaftar negara. Semoga acaranya lancar, penuh berkah, dan menjadi awal rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *