Ini Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan

wali

Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan sebuah ikatan suci yang memiliki nilai ibadah. Setiap tahapannya diatur dengan sangat rinci, mulai dari lamaran, akad, hingga walimah, agar berjalan sesuai tuntunan syariat. Salah satu unsur penting dalam akad nikah adalah kehadiran wali bagi mempelai perempuan. Tanpa wali, akad nikah dianggap tidak sah menurut hukum Islam.

Wali nikah bukan hanya simbol restu keluarga, melainkan juga representasi tanggung jawab seorang ayah atau kerabat laki-laki untuk memastikan pernikahan berlangsung dengan benar. Karena itu, Islam memberikan aturan yang jelas tentang siapa saja yang berhak menjadi wali nikah dan bagaimana urutannya jika wali utama tidak dapat hadir.

Dalam sebuah acara pernikahan, wali bagi pengantin perempuan memiliki peran yang sangat penting. Kehadirannya bukan sekadar pelengkap dalam prosesi akad nikah, tetapi menjadi salah satu pihak yang bisa menentukan keabsahan pernikahan. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).

Hadits tersebut menegaskan bahwa keberadaan wali menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Mengingat hal itu, Islam telah mengatur urutan wali nikah agar ketika seorang wali berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh wali di urutan berikutnya.

Baca juga: Syarat menikah di kua kantor urusan agama

Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356) menjelaskan, seseorang yang akan menjadi wali dalam akad nikah harus memiliki 6 persyaratan, yaitu: (1) beragama Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka atau bukan hamba sahaya, (5) berjenis kelamin laki-laki, dan (6) adil atau tidak fasiq.

Syekh Taqiyuddin kemudian menjelaskan urutan wali nikah, yaitu sebagaimana berikut:

  1. Ayah

  2. Kakek (ayah dari ayah)

  3. Saudara laki-laki kandung

  4. Saudara laki-laki seayah

  5. Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)

  6. Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)

  7. Paman (adik/kakak ayah)

  8. Anak dari paman (sepupu)

wali

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, disebutkan urutan wali nikah yang lebih rinci, yaitu sebagaimana berikut:

  1. Bapak kandung

  2. Kakek, ayah dari ayah

  3. Buyut, yaitu bapak dari kakek

  4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu

  5. Saudara laki-laki sebapak

  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu

  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

  8. Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu

  9. Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak

  10. Anak paman sebapak dan seibu

  11. Anak paman sebapak

  12. Cucu paman sebapak dan seibu

  13. Cucu paman sebapak

  14. Paman bapak sebapak dan seibu

  15. Paman bapak sebapak

  16. Anak paman bapak sebapak dan seibu

  17. Anak paman bapak sebapak

Dengan demikian, kedudukan wali nikah dalam syariat Islam sangat penting dan menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan. Oleh sebab itu, Islam menetapkan urutan wali nikah sebagaimana diatur dalam ilmu fiqih. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekacauan dalam penentuan wali, serta memastikan pernikahan berlangsung sesuai syariat dan tercatat secara sah di hadapan agama dan negara.

Mengetahui urutan wali nikah juga penting bagi calon pengantin perempuan dan keluarganya, agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan siapa yang berhak menjadi wali. Dengan mengikuti panduan dari para ulama dan ketentuan resmi pemerintah melalui Kementerian Agama, prosesi akad nikah dapat berjalan dengan tenang, tertib, dan sesuai tuntunan Islam.
Wallahu a‘lam.

Sumber: Kemenag.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *